ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANG MERAH REMAJA (PMR) WIRA SMAN 3
BREBES
PERIODE 2025/2026
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini Bernama PALANG MERAH REMAJA (PMR) WIRA SMAN 3 BREBES
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di SMAN 3 BREBES, berbarengan
dengan Berdirinya sekolah.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di SMAN 3 BREBES, JL. MT HARYONO,
BREBES
BAB II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN KARAKTERISTIK
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi
ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
1. Pancasila
2. Prinsip
dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
3. Tribakti
Palang Merah Remaja
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk untuk membantu sekolah dibidang kesehatan. Organisasi
adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya
disebut PMR. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, serta
mengembangkan kapasitas PMI
Pasal
4: KARAKTERISTIK
Peduli,
Bersahabat, Bersih, Sehat, Cerdas, Ceria, Terampil, Bertanggung Jawab.
Peduli
: Simpati, empati, suka menolong, peduli sesama, peduli lingkungan.
Bersahabat
: kolaborasi, Kerjasama
Bersih
: menjaga kebersihan diri dan lingkungan
Sehat :
Menjaga Kesehatan olahraga, pola makan.
Ceria :
keramahan 3s
Terampil
: cekatan, tanggap
Bertanggung
Jawab : Disiplin dan Komitmen
BAB III
VISI DAN MISI
VISI :
MENJADI
REMAJA PMR YANG BERKARAKTER HEBAT (HANDAL, EMPATI, BAHAGIA, AKTIF DAN TANGGUNG
JAWAB)
MISI :
1. Meningkatkan kehidupan Beribadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Bertanggungjawab dengan berkomitmen, disiplin, aktif dan sungguh-sungguh
dalam setiap kegiatan PMR di sekolah
3. Membangun persahabatan dan menjauhi setiap permusuhan atau perpecahan
dengan komunikasi dan kolaborasi.
4. Selalu Ceria dengan menerapkan Senyum, Salam, Sapa (3S)
5. Membangun Sikap Peduli terhadap sesama dan lingkungan.
6. Selalu menjaga Kesehatan dengan pola makan, olahraga, dan kebersihan
diri dan lingkungan.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR PMR
Pasal 1
Kepengurusan PMR SMAN 3 BREBES dipegang penuh oleh Kepala Sekolah melalui pembina PMR.
Pasal 2
Struktur Organisasi PMR SMAN 3 Brebes dibentuk dalam masa satu periode
dan di sepakati secara musyawarah Pengurus dan anggota PMR (Struktur Terlampir)
Pasal 3
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus
KETUA :
1. Loyalitas terhadap Oraganisasi PMR dan arahan Pembina
2. Bertanggung jawab atas jalannya roda Organisasi Palang Merah Remaja
3. Selalu berkomunikasi dengan Pembina PMR
4. Mewujudkan suasana kekeluargaan antar pengurus dan anggota.
5. Mengadakan kerja sama antar pengurus Organisasi dalam Sekolah.
6. Melaksanakan pembinaan kedisiplinan yang humanis dibantu anggota lainnya.
7. Menyusun Program Kerja Selama satu tahun dibantu pengurus yang lain.
WAKIL KETUA :
1. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Ketua
2. Selalu berkomunikasi dengan pembina.
3. Mencari informasi/data yang diperlukan PMR.
4. Berbagai tugas dengan ketua dalam menjalankan organisasi PMR
SEKRETARIS I:
1. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
2. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
3. Bertanggung jawab atas semua administrasi
4. Mengarsipkan surat-surat yang masuk dan keluar
5. Membuat Surat undangan Rapat atau membantu membuat proposal kegiatan.
6. Membuat data-data (presensi, jadwal kegiatan dan lain-lain) dalam
administrasi PMR
TUGAS SEKRETARIS II:
1. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
2. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
3. Membuat Notulen dalam setiap,
rapat.
2. Membuat
daftar hadir dalam setiap rapat.
3. Berbagi tugas dengan sekretaris I.
BENDAHARA I:
1. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
2. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
3.
Mengatur sirkulasi keuangan PMR
2. Membuat laporan keuangan (bulanan), serta melaporkan
pada ketua dan pembina PMR.
3. Membantu bendahara kegiatan dalam membuat Laporan
Kegiatan.
4. Mengarsip nota atau bukti yang berhubungan dengan
keuangan.
BENDAHARA II:
1. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
2. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
3. Membuat rincian dana pengeluaran yang akan diajukan dalam proposal
kegiatan.
4. Menarik iuran sukarela bagi setiap anggota PMR.
5. Bekerja sama dengan bendahara I dalam menjalankan tugas.
SEKSI PPPK
a. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
b. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
c. Mengiventarisir data dan kebutuhan Obat
d. Melengkap persediaan obat dengan berkoordinasi dengan pembina P3K
e. Berusaha untuk aktif dan siap menjaga UKS.
f. Tanggap dalam kebutuhan obat
g. Memastikan tercatat setiap siswa yang sakit/masuk UKS
h. Mengontrol piket harian dalam UKS
Seksi PERLENGKAPAN
a. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
b. Menginventarisir perlatan dan perlengkapan agar selalu siap digunakan
serta mempersiapkan perlengkapan yang digunakan saat kegiatan.
c. Selalau berkomunikasi dengan Pembina terkait kebutuhan perlengkapan
d. Bersama ketua memastikan kondisi uks selalu bersih dan rapi
Seksi KEGIATAN
a. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
b. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
c. Merancang kegiatan untuk satu tahun ke depan
d. Mengadakan upacara/apel setiap pertemuan
e. Mengadakan pengukuhan sekaligus
f. Mengadakan operasi keseragaman dan operasi bagi adik yang tidak berangkat
kegiatan PMR.
g. Bersama ketua membuat jadwal kegiatan piket
h. Mengawasi setiap kegiatan PMR
Seksi HUMAS (belum ada)
a. Loyalitas terhadap organisasi PMR dan arahan dari Pembina, ketua, dan
wakil ketua.
b. Selalu berkomunikasi dengan Pembina
c. Menjalin hubungan dengan PMR lain
d. Menginformasi kepada seluruh anggota PMR tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
e. Mengirim undangan ke PMR sekolah lain
f. Meminta izin kepada kepala Desa dan Polres ketika mengadakan, kegiatan di
luar sekolah.
g. Membantu seksi Lit-Ev dalam mengadakan survei lapangan.
h. Membuat atribut PMR yang dibutuhkan
i. Membuat jadwal anjangsana ke sekolah lain
j. Mengirim semua surat yang berhubungan dengan persahabatan ke PMR lain
BAB V
KEANGGOTAAN PMR PMR
Pasal 1
Syarat menjadi Anggota PMR Wira
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing
yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia, dan terdaftar sebagai
siswa SMAN 3 BREBES
2. Berusia 15 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa
SMA atau yang sederajat.
3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali.
4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan
pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
Pasal 2
Hak Anggota
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh Pembina / PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi
PMR
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan pengakuan dan penghargaan berdasarkan
prestasi
5) Menggunakan Atribut Ke PMRan
SMAN 3 Brebes
Pasal 3 Kewajiban Anggota
1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan
prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMR
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4. Menjaga nama baik PMR dan PMI, dan sekolah.
Pasal 4: Berakhirnya Keanggotaan PMR
1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang
bersangkutan:
a. Berakhir
masa keanggotaan
b. Mohon berhenti
c. Diberhentikan
d. Meninggal
dunia
2. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh
Musyawarah Organisasi PMR Wira.
3. Anggota PMR yang dinyatakan sah
berhenti oleh Organisasi PMR Wira SMAN 3 Brebes dilarang menggunakan atribut ke
PMRan.
BAB VI
ATRIBUT PMR WIRA
1. Logo PMI yang disematkan dibaju OSIS
2. Slayer PMR
3. Rompi PMR
4. Topi PMR
BAB VII
KEGIATAN PMR WIRA
1. Pengurus Baru membuat Program Kerja untuk masa satu periode
2. Perekrutan anggota baru kelas X bulan Juli – Oktober
3. Perekretuan anggota baru kelas XI bersifat kondisional dan syarat yang
ketat
4. Melakukan latihan rutin pada hari Selasa
5. Melakukan Rapat-rapat bersifat kondisional
6. Tugas Piket kegiatan Sekolah bersifat insidental
7. Tugas Piket rutin di UKS
8. Tugas Piket jika diminta Eskul lain bersifat insidental
9. LDK anggota baru
10. Sertijab berupa Serah terima jabatan dan Laporan pertanggungjawaban
pengurus
11. Pembagian TTD setiap hari jumat
12. Persiapan Jumbara
13. Anjangsana
14. Latgab bersama sekolah lain bersifat kondisional
BAB VIII
SUMBER DANA
Sumber dana organisasi berasal dari:
1. Bantuan Operasional dari sekolah
BAB IX
TATA TERTIB PENGURUS KERJA PMR WIRA
A. TATA TERTIB PENGURUS DALAM KEGIATAN PMR
1. Hadir lebih awal di setiap kegiatan
2. Memakai seragam lapangan yang telah ditentukan.
3. Berbicara dengan sopan santun kepada semua anggota PMR.
4. Dilarang menggunakan acsesoris secara berlebihan.
5. Dilarang mencemarkan nama baik PMR atau Madrasah.
6. Dilarang bermain HP dalam kegiatan
7. Pulang setelah Adik PMR Pulang dalam kegiatan PMR
B. TATA TERTIB ADIK PMR WIRA
1. Pakaian seragam di
kelas adalah OSIS dan Lapangan adalah pakaian yang telah ditentukan
oleh sekolah.
2. Sepatu kegiatan PMR adalah sepatu
madrasah yang bertali dan berwarna hitam
3. Memakai seragam dan atribut sesuai
ketentuan
4. Bersikap hormat dan sopan kepada
warga madrasah
5. Dilarang menggunakan
HP saat kegiatan atau pembelajaran dalam PMR
6. Disiplin dan tepat
waktu dalam setiap kegiatan
7. Dilarang menggunakan
accesories berlebihan saat kegiatan
PMR
8. Menjaga nama baik
PMR
C. TATA TERTIB PENGURUS DAN ADIK PMR DI DALAM UKS
1. Mengucapkan salam sebelum masuk
kedalam UKS.
2. Dilarang membawa obat-obatan
yang ada di dalam UKS dalam jumlah yang besar.
3. Dilarang membuat gaduh di dalam
UKS.
4. Dilarang menyalah gunakan UKS.
( tiduran saat KBM)
5. Menjaga Kebersihan dan
merawat setiap alat yang ada di UKS
BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dikemudian
hari.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan
Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di SMAN 3 Brebes
